SHOLAT FARDLU / WAJIB
SHOLAT FARDLU
SHOLAT SEBAGAI IBADAH KEPADA TUHAN YANG MAHA KUASA
Definisi Sholat :
Sholat menurut bahasa berarti do'a, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang di awali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Dan telah diwajibkan kepada manusia untuk beribadah kepada Allah Swt (
QS.2:21 ), khusus dalam hal ini terhadap ummat islam yaitu wajib
menjalankan sholat wajib 5 ( lima ) waktu sehari-semalam ( 17 raka'at ).
Sholat ( baik wajib maupun sunnah ) sangat besar pengaruhnya bagi
kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah Swt mengajarkan bila hendak
memohon pertolongan Allah Swt yaitu dengan melalui sholat dan dilakukan
dengan penuh kesabaran serta sholat dapat mencegah untuk berbuat keji
dan munkar. Di bawah ini akan di uraikan tentang sholat-sholat wajib dan
sholat-sholat sunnah berikut dengan jumlah raka'at dan waktu
pelaksanaanya.
A.
Sholat Wajib / Fardlu
:
Sholat yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim "Innash
Sholata Kaanat �Alal Mu'miniina Kitaaban Mauquuta : Sholat itu wajib di
kerjakan oleh muslim / mu'min yang sudah di tentukan waktu-waktunya",
dan akan mendapat pahala dari Allah Swt - bila mengerjakannya, serta
akan mendapat siksa dari Allah Swt - bila tidak mengerjakannya).
Adapun macam-macam sholat wajib / fardlu sebagaimana "ISLAM", berikut Sholat Sunnah Rawatib sbb :
1.
Sholat Isya' yaitu sholat yang dikerjakan 4 (
empat ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Waktu
pelaksanaannya dilakukan menjelang malam ( + pukul 19:00 s/d menjelang fajar )yang di iringi dengan sholat sunnah qobliyah ( sebelum ) dan ba'diyah ( sesudah ) sholat isya.
2.
Sholat Subuh yaitu sholat yang di kerjakan 2
(dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu pelaksanaannya
dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah di larang.
3.
Sholat Lohor ( Dhuhur ) yaitu sholat yang di
kerjakan 4 ( empat ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas
kepala ( tegak lurus ) + pukul 12:00 siang, yang di iringi dengan
sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah ( dua raka'at-dua
raka'at atau empat raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam ).
4.
Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4
( empat ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun
waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+
pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh
sholat sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at ( satu kali
salam ).
5.
Sholat Maghrib yaitu sholat yang di kerjakan
3 ( tiga ) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam. Adapun
waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul
18:00) yang di iringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau
empat raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah
hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (
karena akan kehabisan waktu ).
Bila dalam keadaan normal sholat wajib harus di kerjakan sesuai waktunya, tapi bila dalam keadaan bepergian ( antara +
81 Km ) atau dalam keadaan masyaqot / kesulitan keadaan, boleh
dilakukan dengan cara Jama' dengan ketentuan jumlah raka'atnya tidak
berkurang. Jama' terbagi dua yaitu :
- Jama' Taqdim : sholat yang di kerjakan dalam satu waktu dengan menarik waktu yang terbelakang, seperti : sholat Ashar dilakukan pada waktu sholat Lohor (Dhuhur), dan sholat Isya dilakukan pada waktu sholat Maghrib, kesemuanya itu dilakukan secara bersama-sama.
- Jama' Ta'khir : sholat yang di kerjakan dalam satu waktu dengan mengakhirkan waktu yang pertama, seperti : sholat Lohor dilakukan pada waktu sholat Ashar dan sholat Maghrib dilakukan pada waktu sholat Isya.
Adapun sholat Jama' dapat pula dilakukan
dengan cara mengqoshor (mengurangi) raka'at disebut Jama' Qoshor,
seperti : Lohor = 2 raka'at, Ashar = 2 raka'at, Maghrib = 3 raka'at (
tetap ) dan Isya = 2 raka'at, kecuali sholat shubuh tidak boleh dijama'
saja, ataupun dijama' qoshor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar